Kamis, 05 Juli 2012

1. Definisi CSR
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan(sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawabmereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukankegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikanlingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak,khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
2. Perlukah Perusahaan Melaporkan CSR
Perlu, karena di beberapa negara, industri tertentu telah diwajibkan membuat sustainability report (laporan keberlanjutan) berdasarkan pedoman yang dikeluarkan GRI. Terakhir, kewajiban serupa telah diterapkan pada seluruh BUMN oleh Pemerintah Swedia. Selebihnya, pembuatan laporan lebih banyak didasarkan pada inisiatif sukarela (voluntary basis), sebagai akuntabilitas kepada publik atas capaian kinerja CSR, dan pada tahun ini Indonesia akan memiliki sedikitnya 30 perusahaan yang akan memublikasikan laporan CSR/sustainability report.
3. Website perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR
global building materials company (http://www.cemex.com/AboutUs/CompanyProfile.aspx)
http://labitacanadase.webs.com/apps/blog/show/2694870
http://the-marketeers.com/archives/perlukah-membuat-laporan-kegiatan-csr.html

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda